TEMPO.CO, Jakarta - Ketua panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Willy Aditya mengatakan rapat badan musyawarah DPR menghasilkan keputusan bahwa RUU ini segera disahkan jadi RUU inisiatif DPR.
Dia menjelaskan, rapat yang melibatkan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, serta pimpinan alat kelengkapan dewan itu secara bulat memutuskan akan membawa RUU PPRT ke rapat paripurna terdekat.
“Ini berarti, pembahasan rancangan undang-undang terkait dunia pekerja rumah tangga di tanah air ini akan memulai babak barunya,” kata Willy dalam keterangannya, Rabu, 15 Maret 2023.
Willy menilai keputusan ini jadi angin segar bagi keberlanjutan pembahasan RUU PPRT yang sudah tersendat sekian lama. Selain itu, kata dia, keputusan ini juga jadi kabar baik bagi nasib serta perlindungan terhadap pekerja domestik di Indonesia.
“Secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para pimpinan atas langkah yang telah mereka ambil. Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di tanah air, akan tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar,” ujarnya.
Usai disahkan dalam rapat paripurna, kata Willy, maka RUU PPRT akan mulai dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah. Setelah tahapan pembahasan ditunaikan dan kesepakatan bisa terbangun, Willy menyebut RUU PPRT akan siap disahkan jadi UU.
“Mohon doa dan dukungannya dari semua. Mudah-mudahan pembahasannya nanti dilancarkan, dan semoga ini menjadi awal yang baik kita semua untuk terus membangun peradaban di negeri ini,” kata Willy.
Adapun usulan mengenai peraturan yang melindungi pekerja rumah tangga telah dimulai sejak 2004. Sejak saat itu, RUU ini telah masuk dalam agenda pembahasan di DPR. Namun, hingga 19 tahun, rencana pembahasan RUU PPRT tak menentu.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani pernah menyatakan pengesahan RUU PPRT ditunda atas keputusan dalam rapat pimpinan (rapim) DPR. Ia menegaskan keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama.
Dia menjelaskan, surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam forum rapim pada 21 Agustus 2021 lalu. Hasilnya, kata dia, RUU PPRT ditunda untuk dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Keputusan rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ujar Puan dalam keterangannya, Kamis, 9 Maret 2023.
Oleh sebab itu, Puan mengatakan RUU PPRT belum bisa dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Pasalnya, Bamus belum membahas RUU ini.
“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke rapat paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam rapat bamus,” kata dia.
Kendati demikian, Puan mengaku akan mempertimbangkan masyarakat yang meminta RUU PPRT segera disahkan. Ia memastikan anggota dewan senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat, termasuk dalam pembentukan legislasi.
“DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” kata Puan.
Atas pernyataan tersebut, kelompok pendukung RUU PPRT menggelar aksi dengan membuat tenda di depan gedung DPR RI. Hal ini sebagai bentuk protes dan mendesak RUU itu dibahas di DPR.